Pelayanan Rawat Inap untuk Pasien Asuransi dan Non Asuransi
A. Sejarah Rawat Inap Rumah
Sakit
Kemajuan dalam
pengobatan modern dan munculnya klinik rawat komprehensif memastikan bahwa
pasien hanya dirawat di rumah sakit ketika mereka betul-betul sakit, telah
mengalami kecelakaan atau sakit parah.
Perawatan rawat
inap mulai dikenal sejak tahun 230 Masehi di India dimana Asoka yang Agung
mendirikan 18 rumah sakit. Bangsa Romawi juga mengadopsi konsep rawat inap
dengan membangun sebuah kuil khusus untuk pasien yang sakit pada 291 AD di
pulau Tiber. Hal ini diyakini menjadi sejarah rawat inap pertama di benua
Amerika yang didirikan oleh bangsa Spanyol di Republik Dominika pada tahun
1502.
B. Pengertian Pelayanan Rawat
Inap
Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap
pasien masuk rumah sakit yang menempati tempat tidur perawatan untuk keperluan
observasi, diagnosa, terapi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik
lainnya (Depkes RI 1997 yang dikutip dari Suryanti (2002).
Selama pasien dirawat, rumah sakit harus
memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien (Posma 2001 yang dikutip dari
Anggraini (2008).
1.
Memberikan bantuan kepada orang yang mempunyai kebutuhan
2.
Memberikan pelayanan atas semua hal berikut ini:
a. Apa yang mereka kehendaki
b. Kapan mereka menghendaki
c. Siapa yang ingin mereka temui
d. Mengapa mereka menginginkannya
e. Cara apa yang mereka kehendaki dalam
melekukan pekerjaan tersebut.
C. Klasifikasi Rawat Inap di Rumah Sakit
1. Klasifikasi perawatan rumah sakit telah
ditetapkan berdasarkan tingkat fasilitas pelayanan yang disediakan oleh rumah
sakit, yaitu seperti berikut:
a. Kelas Utama (termasuk VIP, SVIP,
Presiden Suites, dll)
b. Kelas I
c. Kelas II dan Kelas III
2. Klasifikasi pasien berdasarkan
kedatangannya
a. Pasien baru
b. Pasien lama
3. Klasifikasi pasien berdasarkan
pengirimnya
a.
Dikirim oleh dokter rumah sakit
b.
Dikirim oleh dokter luar
c.
Rujukan dari puskesmas dan rumah sakit lain
d.
Datang atas kemauan sendiri
D. Kegiatan Pelayanan Rawat Inap
Menurut
Revans (1986) bahwa pasien yang masuk pada pelayanan rawat inap akan mengalami
tingkat proses transformasi, yaitu:
1.Tahap Admission, yaitu pasien dengan
penuh kesabaran dan keyakinan dirawat tinggal di rumah sakit.
2.Tahap Diagnosis, yaitu pasien diperiksa
dan ditegakan diagnosisnya. Tahap Treatment,yaitu berdasarkan diagnosis pasien
dimasukan dalam program perawatan dan therapi.
3. Tahap Inspection, yaitu secara continue
diobservasi dan dibandingkan pengaruh serta respon pasien atas pengobatan.
4. Tahap Control, yaitu setelah dianalisa
kondisinya, pasien dipulangkan. pengobatan diubah atau diteruskan, namun dapat
juga kembali ke proses untuk didiagnosa ulang.
E. Standar Pelayanan Rawat Inap
Menurut Keputusan
Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai
berikut:
1. Pemberi pelayanan di Rawat Inap adalah Dokter
spesialis, dan perawat dengan minimal pendidikan D3.
2. Dokter penanggung jawab pasien rawat inap 100 % adalah
dokter
3. Ketersediaan Pelayanan Rawat Inap terdiri dari anak,
penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
4. Jam Visite Dokter Spesialis adalah pukul 08.00 – 14.00
setiap hari kerja.
5. Kejadian infeksi pasca operasi kurang dari 1,5 %.
6. Kejadian Infeksi Nosokomial kurang dari 1,5 %.
7. Tidak adanya kejadian pasien jatuh yang berakibat kecacatan/kematian
100% terpenuhi
8. Kematian pasien > 48 jam kurang dari 0,24 %.
9. Kejadian pulang paksa kurang dari 5 %.
10. Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
11. Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis
TB lebih dari 60% dan terlaksanana kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di
Rumah Sakit juga lebih dari 60%.
12. Ketersediaan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang
memberikan pelayanan jiwa terdiri dari NAPZA, Gangguan Psikotik, Gangguan
Nerotik, dan Gangguan Mental Organik
13. Tidak adanya kejadian kematian pasien
gangguan jiwa karena bunuh diri 100%
14. Kejadian re-admission pasien gangguan jiwa dalam waktu
≤ 1 bulan adalah 100%
15. Lama hari perawatan pasien gangguan jiwa kurang
dari 6 minggu.
F. Prosedur
Pelayanan Rawat Inap
Alur proses pelayanan pasien unit rawat
inap akan mengikuti alur sebagai berikut :
1. Bagian Penerimaan Pasien ( Admission
Departement )
2. Ruang Perawatan
3. Bagian Administrasi dan Keuangan
Prosedur Pelayanan Rawat Inap Di Rumah
Sakit :
a.
Pasien yang membutuhkan perawatan inap atas sesuai indikasi medis akan
mendapatkan surat perintah rawat inap dari dokter spesialis RS atau dari UGD
b.
Surat perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan mendatangi bagian
pendaftaran untuk konfirmasi ruangan sesuai hak peserta dengan membawa KPK asli
dan fotocopy sehingga peserta bisa langsung dirawat
c.
Bila ruang perawatan sesuai hak peserta penuh, maka ybs berhak dirawat 1
(satu) kelas diatas/dibawah haknya. Selanjutnya peserta dapat pindah menempati
kamar sesuai haknya dan bila terdapat selisih biaya yang timbul maka peserta
membayar selisih biaya perawatan
d.
Bagian Pendaftaran rawat inap di RS akan menerbitkan Surat Keterangan
Perawatan RS dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Cabang PT Jamsostek
(Persero) dapat melalui faksimil agar segera dapat diterbitkan surat jaminan
rawat inap.
e.
Bidang Pelayanan atau Bidang Pelayanan JPK Kantor Cabang PT Jamsostek akan
menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap berdasarkan Surat Keterangan Perawatan RS
dan akan dikirim melalui faksimil ke RS. Surat jaminan harus sudah diurus
selambat-lambatnya 2x24 jam terhitung peserta rawat inap di rumah sakit
f.
Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan atau
tindakan medis, maka yang bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti
Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan
g.
Setiap selesai rawat inap, peserta/orangtua peserta bersangkutan harus
menandatangani Surat Bukti Rawat Inap dan pasien akan mendapatkan perintah
untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan
h.
Pasien akan membawa surat perintah kontrol kembali dari dokter spesialis ke
dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan PPK I ke dokter spesialis di
RS yang ditunjuk.
i.
Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan dokter spesialis di RS
j.
Jawaban rujukan dari dokter spesialis dapat diberikan kembali kepada dokter
keluarga di PPK I.
1)
Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap :
a)
Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI
memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
b)
Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan
pasien rawat inap ke receptionist.
c)
Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien
(untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien dengan lengkap
(untuk pasien baru).
2)
Untuk Pasien Umum / Non Asuransi
a)
Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada
pasien.
b)
Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka
receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga /
penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
c)
Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab
pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
d)
Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh
pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas
Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya
Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang
dituju.
3)
Untuk Pasien dengan Menggunakan Asuransi
a) Menanyakan kepemilikan asuransi
kesehatan yang dimiliki pasien
b) Bila pasien masuk pada jam kerja, minta
pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi
terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya,
pada saat jam kerja.
c) Meminta lembar jaminan, photo copy kartu
asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai
pelengkap tagihan.
d) Meminta pasien melengkapi persyaratan
lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
e) Bila syarat adiminstrasi belum lengkap,
keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2x24 jam untuk
memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien
dianggap UMUM.
f) Tentukan dan beritahu keluarga /
penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai
dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan
mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
g) Bila pasien meminta untuk naik kelas
perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan
Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh
pasien/keluarga pasien.
h) Receptionist meminta jaminan rawat inap
kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik
kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
i) Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan
Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga /
penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan
form tersebut ke bagian Rekam Medis.-
j) Seluruh berkas administrasi rawat inap
yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas
Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya
Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang
dituju.
k) Petugas Rekam Medik mencatat di buku
kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
l) Receptionist menginformasikan ke bagian
rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan
segala kelengkapan dan fasilitasnya.
m) Perawat mempersiapkan ruangan pasien
baru.
n) Setelah ruang rawat inap siap, perawat
memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
o) Receptionist memberitahu perawat
POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
p) Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke
ruangan rawat inap.
Referensi :
1. Kepmenkes Nomor 129/Menkes/II/2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
2. Nugroho,Iman Pratomo.2009. Utililasi Pelayanan Rumah Sakit Budi Asih.Jakarta: FKM UI
3. Aditama, Yoga
Tcandra. 2006. Manajemen Administrasi
Rumah Sakit, Edisi 2. Jakarta:
UIPress.
Komentar
Posting Komentar